SBMI Indramayu Desak DPRD Prioritaskan Perda Perlindungan Buruh Migran

Indramayutrust.com – Setelah melakukan orasi dalam aksi damai SBMI di depan Mapolres Indramayu, massa aksi tersebut melanjutkan orasinya di depan Gedung DPRD Indramayu untuk menyampaikan aspirasi terkait Perda Indramayu tentang Buruh Migran, Senin (19/12).

Dalam orasinya di depan gedung DPRD Indramayu, SBMI meminta agar DPRD harus memprioritaskan pembahasan Perda Perlindungan Buruh Migran Indramayu dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017.

“Ini menjadi kebutuhan karena revisi UU 39/2004, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dari tahun 2010 hingga akhir 2016 tidak pernah tuntas, dan Perda Ketenagakerjaan yang ada tidak spesifik mengatur perlindungan buruh migran,” jelas Juwarih, Ketua SBMI Indramayu.

Adapun usulan dalam Perda tersebut, adalah pada fase Pra Penempatan, yakni layanan informasi hak-hak buruh migran, tata cara atau proses menjadi buruh migran, syarat-syarat menjadi buruh migran, lowongan kerja, informasi mengenai budaya dan hukum Negara penempatan, termasuk resikonya.

“Informasi ini harus ada di setiap desa-desa kantong buruh migran se-Indramayu, layanan pendataan buruh migran dari tingkat desa, revitalisasi Balai Latihan Kerja bagi calon buruh migran Indramayu, untuk mengurangi biaya pendidikan pelatihan yang selama ini diselenggarakan oleh PJTKI, dengan biaya mencapai 8 juta, namun tidak meningkatkan keterampilan karena hanya formalitas,” paparnya.

Selain itu, lanjut Juwarih, perlunya program pemberdayaan mantan buruh migran tanpa ada diskriminasi, penertiban PJTKI perekrut buruh migran Indramayu dan memastikan adanya dokumen perjanjian penempatan.

“Pada masa Penempatan juga harus ada layanan Pengaduan bagi buruh migran yang mengalami permasalahan, layanan bantuan hukum bagi buruh migran, yang menghadapi persoalan hukum dan layanan untuk mengurus buruh migran yang meninggal dunia,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa dalam purna penempatan juga masih banyak buruh migran yang menyisakan persoalan, maka Pemkab Indramayu harus memastikan adanya aturan dimana buruh migran bisa mengakses program reintegrasi, seperti rehabilitasi fisik dan psikis, pelatihan wirausaha dan bantuan modal.

BACA JUGA:  SBMI Indramayu Gelar Bukber, Bahas Raperda Perlindungan Buruh Migran

“Dalam Perda juga harus mengatur hak-hak buruh migran sesuai dengan UU 6/2012, tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, khususnya pengakuan serikat buruh migran dan lembaga khusus yang menangani pengawasan dan perlindungan buruh migran asal Indramayu,” jelas Juwarih.

Kebebasan memilih proses migrasi ketenagakerjaan, lanjut Juwarih, seperti buruh migran mandiri, melalui PPTKIS/PJTKI, atau melalui perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri dan proses melalui pemerintah dalam program GotG. (Didi)

Komentar