Satreskrim Polres Majalengka Ringkus 3 Pelaku Penebangan Liar

Majalengkatrust.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, berhasil meringkus Tiga pelaku penebangan liar di kawasan hutan Perhutani, wilayah Gunung Pupuntangan, Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 38 batang kayu Sonokeuling, 1 batang kayu balok Sonokeuling, 6 buah jerigen 30 liter dan 1 buah mesin pemotong kayu serta 2 buah hendphone berbagai merek.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari,SH,S.Ik, menyampaikan kepada sejumlah awak media, pada Senin (23/10), pelaku yang ditangkap tersebut yakni Udin, warga Blok Cikawoan, Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, yang merupakan penebang pohon dan Endang Heryadi, warga Kampung Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, bertindak sebagai perantara jual beli pohon serta seorang selaku pembeli pohon, diketahui bernama Muchtar Robiun, penduduk Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.

Kasat Reskrim memaparkan, terungkapnya kasus penebangan liar tersebut, berkat peran aktif masyarakat yang mencurigai adanya penebangan di kawasan hutan Perhutani, wilayah Gunung Pupuntangan.

Berdasar laporan itu, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan menangkap Tiga tersangka.

“Tiga tersangka pelaku illegal logging sudah diamankan dan kami akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 87 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tandas dia. (Abduh)

BACA JUGA:  Atika: PMR Adalah Relawan Masa Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *