Satnarkoba Polres Majalengka Bekuk Pengedar Obat Terlarang

Majalengkatrust.com – Satnarkoba Polres Majalengka berhasil membekuk seorang pengedar obat berbahaya berinisial KSM (21) warga blok Cikonde RT 03 RW 03, Desa. Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, melalui Kasat Narkoba AKP Darli, dari tersangka KSM diamankan barang bukti 148 butir obat jenis tramadol, 1 buah HP merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Kronologi kejadian, Selasa tanggal 15 Agustus 2017 sekitar jam 01.30 WIB, di blok Cikonde RT 03/03, Desa Sukaraja Kulon, Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi atau penyalahgunaan obat berbahaya jenis Pil tramadol, yang diduga dilakukan oleh KSM,” kata AKP Darli, Jumat (18/08).

“Pelaku telah tertangkap tangan kedapatan menyimpan, serta mengedarkan tanpa keahlian pil/obat berbahaya jenis tramadol dengan jumlah sebanyak 148 butir,” tambah dia.

AKP Darli mengungkapkan tersangka mendapatkan obat berbahaya tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki inisial BS (DPO) yang berada di wilayah Cirebon, dengan cara membeli langsung dan bertransaksi di tempat yang sudah disepakati.

“Tersangka beserta barang bukti kami amankan dan dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  52 Orang Calon TKI Ilegal Dipulangkan ke Rumah Mereka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *