52 Orang Calon TKI Ilegal Dipulangkan ke Rumah Mereka

  • Bagikan

Cirebomtrust.com – Salah seorang calon TKI bernama, Warsimi warga Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, mengakui selama di penampungan sekitar tiga bulan dan rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia 16 Maret 2017 melalui Batam.

Warsimi mengaku baru pertama kali menjadi calon TKI, ia  memilih menjadi TKI karena ingin membantu orang tua, juga karena mencari kerja di Kabupaten Cirebon sangat susah.

“Kalau pun ada harus pakai administrasi. Tapi kalau diperusahaan ini kita hanya dipotong gaji selama delapan bulan, kita gak tau kalau ini illegal,” katanya.

Kapolres Cirebon, AKBP Rristo Samodra SIK melalui Wakapolres Kompol Bonifacius Surano mengatakan para calon TKI dikumpulkan kembali di Mapolres Cirebon dan memangil keluarganya.

Kemudian, katanya bersama orang tuanya akan dipulangkan kembali ke rumahnya masing masing.

“Kita tidak pulangkan ke penampungan, tapi kita pulangkan ke orang tuanya. Memang tadi malam pihak penampungan meminta dipulangkan ke penampungan. Tetapi, kita putuskan dipulangkan ke rumahnya masing masing,” ujar Wakapolres Cirebon kepada awak media, Selasa (28/02).

Saat disinggung siapa yang menjadi tersangka dalam kasus TKI illegal ini? Wakapolres Cirebon mengaku sebagai penanggungjawab dijadikan tersangka.

“Ya tentu harus ada yang bertanggungjawab, nah itu yang akan dijadikan tersangka nanti, kami masih dalami kasus tersebut,” ujarnya. (Sukirno Raharjo)

BACA JUGA:  Pasca-Ledakan: Cegah Kejadian Serupa, PT Pertamina Gelar Safety Stand Down
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *