Samsat Majalengka Gelar Razia Memburu Pelaku Mangkir Pajak

Majalengkatrust. com – Memasuki triwulan Ketiga tahun 2017 ini, Samsat Kabupaten Majalengka kembali menggelar razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) alias yang mangkir pajak di sejumlah ruas Jalan Raya wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (08/08).

Seperti biasa, kegiatan razia melibatkan petugas Satlantas Polres, Polsek Dishub Majalengka dan juga Denpom yang berjaga di jalan menghentikan setiap kendaraan yang melintas dan meminta pengendaranya menunjukkan kelengkapan surat-surat terutama terkait pelunasan pajak kendaraannya.

Sementara di pinggir jalan, tampak petugas pelayanan Samsat bertugas menerima setiap wajib pajak yang diketahui belum melunasi pajak kendaraannya.

Sementara itu, kegiatan razia KTMDU tersebut tampak digelar selama Tiga hari berturut-turut di Dua lokasi berbeda. yakni, di Jalan Raya Cikijing-Majalengka dan Jalan Raya Rajagaluh-Majalengka.

Kepala Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Kabupaten Majalengka, Drs. Asep Cucu,MM, didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta, SIP dan Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto, ST, MM mengatakan, kegiatan razia KTMDU ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan.

Sekaligus, kata dia memberikan kemudahan bagi mereka atau pemilik kendaraan yang belum melakukan kewajibannya yakni membayar pajak.

“Masyarakat yang belum bayar pajak bisa melakukan pembayaran di meja pelayanan yang sudah kami sediakan di sini. Jika kebetulan tidak bawa uang, maka surat keterangan pajak daerah (SKPD) yang melekat pada STNK dititipkan untuk boleh diambil kembali pada saat pelunasan di kantor Samsat,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kasat lantas Polres Majalengka, AKP Iwan Setiawan,SH, didampingi Kanit Regident, Iptu Tomy Fidiyanto,SH, razia gabungan ini dilakukan dengan tujuan baik dimana salah satunya sebagai cara mencegah penggunaan kendaraan bodong yang memang sama sekali tidak dilengkapi STNK.

BACA JUGA:  Polres Indramayu Gelar Razia Serentak di Sejumlah Titik Perbatasan

Selain itu, sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Kapolri NO 5 tahun 2012 terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (Abduh)

Komentar