Citrust.id – Pernyataan kuasa hukum FS bahwa saksi fakta penggugat bisa menimbulkan fitnah dan bisa berisiko pidana mendapatkan respons dari penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Razman Arif Nasution menantang kuasa hukum FS untuk melaporkan jika pernyataan saksi dari pihaknya dianggap sebuah fitnah dan tanpa bukti pendukung.
“Kalau dia merasa itu fitnah, bohong, buat laporan polisi saja. Biar jelas kebenarannya,” kata Razman, Sabtu (6/2).
Menurutnya, saksi yang dihadirkan merupakan kepala dusun dan punya dokumen. Tak hanya itu, saksi Warsan punya data dokumen dan foto.
“Foto mantan suaminya FS juga kami ada, kok,” ujar Razman.
Terkait saksi yang mengetahui pernikahan FS pada tahun 1990-an, menurut Razman, pada waktu itu, saksi berusia 10 tahun. Pastinya sudah bisa mengingat dan membaca. Memorinya pun sudah mulai kencang.
“Dia sudah SD, bukan TK. Jadi sudah bisa mengingat. Apalagi sekarang, posisinya kepala dusun, tentu membaca dokumennya dan mempunyai informasi di sekitarnya,” tegasnya.
Soal saksi ahli agama, kata Razman, pihaknya menghadirkan ahli gama karena majelis hakim harus mengetahui, bahwa secara agama pernikahan tersebut banyak melanggar rukun nikah.
“Jangankan secara negara, secara agama pun sudah cacat karena banyak pelanggaran di sana,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum FS, Yudia Alamsyah, mengatakan, saksi menyebut FS pernah menikah pada tahun 1990-an. Pihaknya menilai, pernyataan itu bisa menimbulkan fitnah dan berisiko pidana bagi saksi tersebut. Kesaksiannya tidak bisa dijadikan dasar, sebab tidak dibuktikan dengan fakta-fakta pendukung.
“Saksi tersebut pada tahun 1990 baru berumur 10 tahunan. Ini berisiko adanya fitnah dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di muka persidangan,” pungkas Yudia. (Haris)