Citrust.id – Menanggapi ramainya pemberitaan di masyarakat tentang pemasangan poster-poster bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka pada Pilkada 2018 yang dipaku di pohon, Kordiv SDM dan Organisasi Panwaskab Majalengka Dede Sukmayadi menilai, bahwa itu termasuk salah satu perbuatan yang tidak ramah lingkungan, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Di beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka, ditemukan beredarnya poster-poster Bapaslon yang terpasang dengan cara dipaku pada pepohonan. Yang itu sebetulnya tidak diperbolehkan berdasarkan aturan yang ada. Jika melihat peraturan KPU no. 7 tahun 2015 tentang pemasangan alat peraga kampanye, jelas perbuatan tersebut dilarang meskipun saat ini belum memasuki tahap kampanye,” kata Dede, Rabu (24/01).
“Kami sangat menyayangkan, mengapa hal demikian dapat terjadi, sebagai salah satu anggota Panwaslu Kab Majalengka, kami mengimbau kepada Bapaslon atau tim suksesnya untuk sama- sama memahami bahwa perbuatan itu tidak benar, dan kami mohon agar poster-poster yang terpasang dengan cara dipaku pada pohon tersebut dapat segera ditertibkan, karena sebetulnya ini menjadi nilai dan apresiasi negatif dari masyarakat yang dapat memunculkan image jelek terhadap bapaslon itu sendiri,” tambah dia.
Dede mengungkapkan, seandainya tim sukses bapaslon tetap tidak menertibkan poster-poster bapaslon yang dipaku pada pepohonan, maka ke depan kami berencana untuk menertibkannya. /abduh