Residivis Ancam Bunuh Warga

Citrust.id – Residivis berinisial AP (34), warga Kecamatan Lemahsugih, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. AP mengancam membunuh pemuda bernama Alam Abdi Fasya (27).

Pelaku AP sering meresahkan masyarakat. AP mengancam lantaran dirinya merasa diadu domba oleh Alam Abdi Fasya dengan seseorang bernama Wa Empe.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, tersangka sempat satu kali memukul wajah korban.

“Pelaku lalu mengacung-acungkan golok ke arah korban dengan mengancam akan membunuh korban,” ujar AKBP Bismo, Rabu (4/11).

Mendengar kejadian tersebut, kepala dusun mengundang AP untuk bermusyawarah di balai desa setempat. Namun, pada saat diundang untuk bermusyawarah, AP sedang tidak ada di rumahnya, melainkan di Bandung.

Saat AP kembali lagi ke kampung halamannya, AP diamankan oleh ketua pemuda. Dianggap meresahkan warga, AP diserahkan ke Polsek Lemahsugih. Saat ini, AP dalam penahanan Polres Majalengka.

Pelaku dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun Jo pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *