Ilustrasi
Cirebontrust.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menetapkan batas bawah dan batas atas untuk mengendalikan harga 14 komoditas pangan. Mekanisme pembatasan harga ini bakal menggantikan skema harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat petani dan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen akhir. Namun, rencana itu dinilai belum jelas.
Ketua Asosiasi Bawang Ikhwan Arif mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah mendapatkan informasi mengenai program baru dari Kemendag untuk menjaga kestabilan harga di tingkat petani dan masyarakat. Namun pihaknya masih belum mengetahui langkah kongkret apa yang bakal dijalankan dalam menjaga harga di setiap tingkatan.
Menurut Ikhwan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan yang jelas mengenai tata cara program harga batas atas dan batas bawah. Meskipun program ini dianggap bisa menguntungkan petani dan tidak merugikan konsumen dengan harga yang tinggi sewaktu-waktu.
Adapun 14 komoditas yang bakal menggunakan sistem ini yakni beras, kedelai, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam, serta ikan segar, seperti ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol/tuna/cakalang. (Net/CT)