Puluhan Pekerja PG Jatitujuh Gerudug DPRD Tuntut Pesangon

Citrust.id – Puluhan pekerja pabrik PT PG Rajawali II unit Jatitujuh, Jumat (4/1/2018), menggelar audiensi dengan komisi IV DPRD Majalengka untuk mengadukan perusahaan mereka yang belum memberikan uang pesangon.

Koordinator Paguyuban Operator dan Mekanik PG Jatitujuh, Ilyas, mengatakan, jumlah karyawan yang datang hanya dari bagian workshop mekanisasi sebanyak 45 orang dari total 68. Jadi tidak semua karyawan PG datang, hanya perwakilan saja.

Sebelumnya, kata dia, pekerja diputuskan oleh perusahaan pada akhir November 2018. Mereka mendapat tawaran dari perusahaan untuk kembali bekerja bulan Maret 2019. Akan tetapi jumlahnya dipangkas. Padahal harusnya Januari 2019 dipanggil kembali, namun perusahaan berdalih tidak ada pekerjaan.

Ilyas mengatakan, pihaknya tidak ngotot menuntut standar besaran uang pesangon. Walau demikian pihaknya mempunyai kebijakan meskipun tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan. Mereka hanya meminta satu kali gaji pertahun dikali lamanya masa kerja.

“Ada karyawan yang masa kerjanya 38 tahun. Paling sedikit ada yang masa kerjanya 18 tahun. Kami hanya menuntut kepada perusahaan sebesar satu kali gaji pertahun,” katanya.

Berdasarkan aturan, kata dia, pesangon yang seharusnya diterima dua kali gaji kali masa kerja. Pihaknya lebih memilih jalan tengah agar sama-sama diuntungkan.

Hal serupa disampaikan pekerja lain, Kartaman, yang bekerja sejak 31 tahun lalu. Dirinya menuntut hal yang sama. Pekerja juga menyayangkan sikap perusahaan karena belum membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.

“Kami menuntut kebijakan perusahaan kepada kami yang sudah bekerja selama puluhan tahun,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, dr Hamdi, mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa karyawan PG Jatiujuh.

“Harusnya perusahaan juga memikirkan nasib karyawan pasca-PHK. Tidak boleh lepas dari tanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pandemi Covid-19 Makin Mengganas, MHK Foundation Siagakan Ambulans Gratis

Rencananya, DPRD akan memanggil manajemen perusahaan pada 14 Januari 2019 mengingat sekarang ini DPRD sedang membahas Raperda inisiatif.

Anggota komisi IV, H Sudibyo, membenarkan DPRD akan memanggil manajemen PG Jatiujuh untuk meminta keterangan terkait permasalahan tersebut. Pihaknya juga akan memanggil Dinas tenaga kerja dan Perindustrian untuk menanyakan hal serupa.

“Nanti dicari solusinya agar tidak memberatkan kedua belah pihak,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *