Puluhan Calon Juru Parkir Diberikan Pelatihan Lalin dan Parkir Wisata

Majalengkatrust.com – Satlantas Polres Majalengka bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Majalengka, memberikan pembekalan dan pelatihan kepada para calon juru parkir (jukir, red) untuk penerapan parkir di Pasar Wisata di Desa Sidamukti, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka belum lama ini.

Selain diikuti puluhan calon jukir pasar wisata Desa Sidamukti, pelatihan tersebut diikuti oleh para jukir obyek wisata Paralayang, di Kelurahan Munjul, Kabupaten Majalengka.

Dalam acara tersebut, mereka tampak kikuk. Saat diperintah untuk memperagakan tentang 12 gerakan lalulintas yang nantinya untuk sebagai pedoman petugas parkir tersebut.

Walaupun terlihat belum lihai, mereka terlihat penuh semangat mengikuti materi dan praktik latihan yang diselenggarakan oleh Kepala Desa Sidamukti, Karwan yang bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI).

“Tujuan acara ini digelar tak lain, untuk mempersiapkan Desa Sidamukti menjadi sebuah desa wisata. Kami harapkan mereka dapat memahami, baik dari segi tekhnis maupun tata cara memarkirkan kendaaraan yang benar,” jelas Kades Sidamukti, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Karwan, Sabtu (07/10).

Sementara itu, Kasatlantas Polres Majalengka, AKP Iwan Setiawan, SH didampingi Kanit Dikyasa Lantas, Iptu H Y Rusyanto, bersama dua anggotanya, Aiptu Sugeng dan Brigadir Asep Milah mengatakan pemberian pelatihan dan pembinaan bertujuan agar juru parkir lebih paham.

Nantinya, kata dia diharapkan sebagai upaya pencegahan terhadap penyimpangan tugas dan tanggungjawab bagi Jukir.

“Pelatihan dan pembekalan ini, kami sampaikan menyangkut masalah mekanisme tugas dan perlengkapan yang harus selalu ada. Selain itu juga, kita menghimbau kepada calon petugas parkir, agar bisa memahami rambu lalulintas dan tata tertib berlalulintas yang benar,” kata Kasat Lantas.

Sedangka menurut, Kasi Parkir Dishub Kabupaten Majalengka, Mamat, untuk penyesuaian tarif parkir nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kita telah memberikan sedikit gambaran tentang kewenangan dan penerapan tarif parkir sesuai Perda yang ada di Kabupaten Majalengka dan inilah peranan Dishub agar juru parkir itu tau dimana batas kewenangan dan fungsinya,” ungkap Kasi Parkir.

Upaya yang dilakukannya, sebutkannya pihaknya bersmaa kepolisian akan terus melakukan pembinaan awal, agar dalam melaksanakan tugas sebagai juru parkir sesuai dengan mekanisme kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP). (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *