Citrust.id – Polsek Jatiwangi melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran penyakit masyarakat atau peredaran miras, Minggu (9/2).
Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep S. Fiqih, mengatakan, pihaknya menyisir tempat-tempat yang di duga menjual miras di wilayah Kecamatan Jatiwangi.
Hasilnya, polisi mengamankan miras berbagai merak. Antara lain 20 botol Asoka, tiga botol Anggur Merah, tiga botol Newport, 10 botol AOB, tiga botol bir putih Singaraja, tiga Iceland Vodka, empat botol Anker Bir dan sebotol bir hitam.
“Pemilik miras tanpa izin, akan diawasi pihak kepolisian dan diberikan imbauan tidak menjual miras lagi. Bagi penjual akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kompol Asep S. Fiqih. (Abduh)