Citrust.id – Jajaran Polsek Jatiwangi mengamankan 43 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi pemberantasan miras itu akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Majalengka guna menjaga situasi tetap kondusif.
Menurut Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep S. Fiqih, puluhan botol miras pabrikan tersebut diamankan dari sebuah warung di Blok Jumat, Desa Burujul Wetan. Pemilik warung berinisial B kelahiran Cirebon.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP, Bismo Teguh Prakoso mengatakan, operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman. tidak dipungkiri, minuman keras tersebut dapat menyebabkan tindak kejahatan.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, misalnya, keributan, tawuran dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras. Operasi cipta kondisi akan terus ditingkatkan guna meminimalisasi kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras,” tandasnya. (Abduh)