Majalengkatrust.com – Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat, Rabu (01/02).
Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, melalui Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriyadi mengatakan, pelaku inisial SK (45) berprofesi sebagai sopir warga Blok Lungsalam RT 03 RW 03, Desa Ploso Kerep, Kecamatan Trisi, Kabupaten Majalengka.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti Truk Mitsubhisi atau Colt Diesel FE 74 HDV (4×2) Light Truck Dump tahun 2014 warna kuning kombinasi, dengan nopol E-9678-PB,” jelas AKP Supriyadi.
Dikatakan dia, mobil Truk tersebut milik korban bernama Sri Sapto Muhammad Ridwan, asal Kampung Cebongan RT 08 RW 03 Desa Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kabupaten Salatiga.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (Abduh)