Polres Majalengka Ungkap Perdagangan 79 Kukang Jawa Ilegal

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana Perdagangan satwa langka Kukang Jawa. 

“Dua orang tersangka terbukti menangkap, melukai, membunuh,  menyimpan, memiliki, memelihara,  mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup jenis kukang jawa di Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (9/1/2018).

AKBP Mariyono mengungkapkan, kedua tersangka dijerat sebagaimana Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati jo lampiran Nomor 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Identitas tersangka, yakni YY (47) dan YN (40), penduduk Dusun Citayeum,  Desa Cibodas. Mereka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti 79 kukang jawa.

“Modusnya dengan cara mencari kukang jawa (Nycticebus Javanicus) kemudian dikumpulkan di kandang kayu. Setelah kukang jawa tersebut terkumpul banyak kemudian rencananya akan dijual,” ungkap Kapolres.

Dari kedua tersangka disita barang bukti 79 kukang jawa (Nycticebus Javanicus), 39 Keranjang putih dan satu buah kandang yang terbuat dari kayu. (Abduh)  

BACA JUGA:  Meresahkan, Genk Motor Keroyok Pemuda Tanggung di Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *