Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku Jambret Spesialis Handphone

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Unit PPA pada Rabu (30/05) berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku ditangkap pada pukul 22.00 WIB, Senin (28/05) di depan Gang Salamudin, Jalan Suma Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/ Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Muhammad Wafdan Muttaqin mengatakan, kedua pelaku yakni AP dan DN membuntuti korban, L, yang dibonceng oleh temannya, D menggunakan sepeda motor.

“Kedua pelaku memepetkan sepeda motor korban dari samping, dan mengambil paksa handphone milik korban yang sedang digunakan menelpon, sehingga korban L dan temannya D terjatuh dari motor yang dikendarai,” ungkap AKP Muhammad Wafdan saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (30/05).

Atas kejadian tersebut, korban meminta bantuan kepada temannya F, kemudian F memberitahukan kepada piket reskrim dan Sabhara Polres Majalengka yang tengah bertugas. Petugas langsung menindak lanjuti Informasi tersebut dan melakukan penyisiran sehingga dua orang pelaku berhasil diamankan.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 Handpone merek KATA tyoe i3L putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam beserta 1 satu STNK dan 1 kunci kontak.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara,” pungkas dia. /abduh

BACA JUGA:  99.579 RTS Majalengka Terima Dana PSKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *