Polres Majalengka Ringkus Tiga Pelaku Judi Togel

Citrust.id – Unit Pidum Satreskrim Polres Majalengka mengamankan tiga tersangka pelaku judi Togel, yakni Bs (56), S (59) dan E (30).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M.Wafdan Muttaqin mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana perjudian.

“Kami menghimpun informasi tindak pidana perjudian jenis togel di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ligung, Sumberjaya dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka,” ujar AKBP Bismo, Rabu (3/6).

Dalam permainan tersebut, para tersangka menggunakan satu bundel kertas rumusan, satu bundel kertas shio, satu lembar kertas pengeluaran togel hongkong, satu buah buku rekapan, dan satu bundel kertas karbon. Ada pula perangkat lainnya yang biasa digunakan oleh para tersangka saat berjudi togel.

Judi togel itu dilakukan sebagai salah satu mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Narang bukti yang diamankan berupa uang Rp831 ribu dan seperangkat alat judi.

“Atas perbuatannya pelaku, dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Para tersangka telah ditahan di rutan Polres Majalengka guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *