Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus bandar judi togel berinisial S di Blok Karang Dawa, Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Senin (23/4) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu kartu ATM BCA serta uang tunai sebesar Rp221 ribu.
Tersangka S, warga Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon yang juga seorang buruh harian lepas itu menerima pasang nomor untuk permainan judi jenis togel hongkong.
Setelah itu, tersangka mengirimkan nomor pasangan beserta uang taruhan ke rekening BCA salah satu situs judi online.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, tersangka S mengaku sudah lima bulan menjalankan operasi judi togelnya.
“Tersangka diancam pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta,” ujarnya. /haris