Polres Majalengka Larang Warga Meminta Sumbangan di Jalan Raya

Majalengkatrust.com – Aktivitas meminta sumbangan yang dianggap masih dilakukan oleh sebagian warga di jalanan raya, bahkan kian semakin meningkat, berdalih untuk dana berbagai kebutuhan pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Unit Dikyasa Lantas Satlantas Polres Majalengka turun langsung dan melarang masyarakat yang tengah meminta sumbangan di jalan raya Cigasong-Talaga, tepatnya di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

“Kami melarang atas tindakan tersebut, karena mengganggu lalulintas kendaraan yang melintas di jalan,” kata Kasat Lantas, AKP Iwan Setiawan, SH didampingi Kanit Dikyasa Lantas, Iptu H Y Rusyanto, Jumat (06/10).

Selain itu, menurutnya tata cara meminta sumbangan di jalan, tidak diperkenankan. Menurutnya, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

“Kita mengimbau, agar masyarakat jangan melakukan hal itu, karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Kami harap, mereka berhenti dan tudak meminta sumbangan lagi di jalan raya,” ungkap AKP Iwan yang diamini, Iptu Y Rusyanto beserta dua anggotanya, Aiptu Sugeng dan Brigadir Asep Milah.

Seharusnya, lanjut Kasat Lantas masyarakat juga memfasilitasi orang yang melintas di lingkungan mereka, jangan malah menghambat dengan berdalih meminta sumbangan.

“Oleh karena itu, kami langsung membubarkan mereka karena itu sangat mengganggu pengguna jalan dan juga dapat membahanyakan, baik terhadap pengendara bermotor maupun mereka sendiri,” tandasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Melawan Petugas Pelaku Curas Terpaksa Ditembak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *