Polres Majalengka Digugat Praperadilan oleh Karyawan PT KSNI

Majalengkatrust.com – Polres Majalengka digugat praperadilan oleh salah satu karyawan PT Kaldu Sari Nabati Indonesia (KSNI) berinsial HYY, atas penetapanya sebagai tersangka yang dianggap tanpa melalui gelar perkara. Gugatan praperadilan ini dimulai sidangnya di pengadilan negeri (PN) Majalengka.

Dalam sidang perdana pra-peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Dikdik Haryadi, SH, MH ini, pihak termohon diwakili tiga kuasa hukumnya, yakni Rony Rano Armansyah, SH., Muhammad Danu Ismanto, SH., dan Erick Muskita, SH., MH. Sedangkan, pihak Polres Majalengka sebagai termohon tidak mengikuti jalanya persidangan.

Kuasa hukum pemohon menjelaskan, penetapan tersangka klienya bermula saat mendapatkan surat panggilan nomor S.pgl/341/X/2017 Sat.Reskrim tertanggal 31 oktober 2017, untuk memanggil HYY sebagai saksi. Kemudian, pada 2 november 2017 saat HYY memenuhi panggilan petugas tersebut, dia diperiksa bukan sebagai saksi akan tetapi sebagai tersangka.

Pihaknya berpendapat bahwa sejak tanggal surat panggilan tersebut diterbitkan memanggil klienya sebagai saksi, hingga kedatangan klienya memenuhi panggilan petugas pada tanggal 2 november, petugas belum melakukan gelar perkara untuk menentukan status seseorang, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14/2012 pasal 70.

Sebelumnya, pemohon juga pernah ditetapkan sebagai tersangka yang juga dianggap janggal. Karena hanya berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/345-345/B/VIII/2017/JABAR/RES.MJL tertanggal 31 agustus 2017. LP tersebut sendiri, dibuat berdasarkan laporan Ngadi Utomo, yang dikuasakan oleh PT Kaldu Sari Nabati Indonesia (PT KSNI).

“Bahwa berawal dari surat panggilan ke-1 dan ke-2 berdasarkan LP tersebut, klien kami dipanggil atas dugaan perkara pasal 362 KUHP (pencurian), tapi pada panggilan ke-3 dan ke-4 sudah berubah menjaadi 372 dan 374 (penggelapan). Kita ingin menguji materi terkait keabsahan penetapan tersangka, apalagi sampai sempat ditahan,” ujar Rony dalam siaran pers yang diterima CT, Kamis (16/11).

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Tidak Punya Jembatan, Akhirnya Kab. Majalengka Terhubung dengan Kab. Kuningan

Kuasa hukum lainnya, Danu Ismanto menyayangkan atas adanya penahanan dan penetapan status tersangka. Karena untuk penetapan status tersangka itu dinilai masih terlalu dini. selain ada hal-hal yang dirasa janggal oleh penyidik dalam menentukan pasal, juga ada ketidak-konsistenan dalam penentuanya.

“Sesungguhnya dalam konteks hubungan ketenagakerjaan antara pekerja dengan pihak perusahaan yang bermula dari adanya kontrak perjanjian kerja, mestinya hal tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui ranah upaya hukum perdata, tidak secara langsung dilaporkan ke kepolisian,” ungkap dia. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *