Citrust.id – Polres Majalengka bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka, gelar Focus Group Discussion (FGD), di Aula RM Nera Majalengka, Jumat (06/04).
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, mengatakan FGD ini dilakukan dalam rangka penguatan dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pilgub Jabar dan Pilkada Majalengka.
Menurut kapolres, FGD yang bertemakan bagaimana menjelaskan proses penegakan hukum Pilkada tersebut, bahwa selama ini berdasarkan data. Ada sebayak 26 pelanggaran yang terjadi.
“Namun, setelah diverifikasi dan kita teliti serta didiskusikan di sentra Gakumdu, dari 26 pelanggaran tersebut belum ada satupun yang bisa kita tingkatkan ke penyidikan,” kata kapolres.
Alasan yang terbesar, kata kapolres, lantaran belum cukup bukti. Seperti, syarat formal terpenuhi namun syarat materialnya tidak terpenuhi begitu juga sebaliknya atau juga identitas pelapor dan terlapor juga tidak ada.
“Oleh karena itu, kami mengajak kepada masyarakat Majalengka untuk bersama-sama menangkal berbagai pelanggaran, sehingga proses pelaksanaan Pilkada 2018 dapat berjalan lancar, aman dan kondusif,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Ketua Panwaslu Majalengka, Agus Asri Sabana, sebagian besar pelanggaran yang terjadi di Majalengka dilakukan oleh ASN dan kepala desa.
“Dari 26 pelanggaran yang terjadi, saat ini belum bisa kita tingkatkan ke penyidikan, karena baik syarat formal maupun material belum terpenuhi dan sudah dihentikan. Jadi kita tidak dapat diselesaikan dengan memberikan sanksi pidana,” tegas dia. /abduh