Citrust.id – Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana pembuatan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis skala rumahan.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, memaparkan kronologi pengungkapan kasus itu.
Pihaknya mengamankan tersangka berinisial RAA (21), warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang terlibat dalam produksi narkotika tersebut.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA
“Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/9/2024), sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Kapolres, Rabu (2/10/2024).
RAA mengaku telah menjalankan bisnis produksi tembakau sintetis selama empat bulan. Bahan bakunya diperoleh dari akun Instagram yang diduga berdomisili di Bandung.
Dengan modal awal sebesar Rp3 juta, tersangka RAA mengaku telah memproduksi narkotika golongan I sebanyak tujuh kali, dengan keuntungan mencapai Rp 35 juta.
Peredaran dilakukan melalui sistem tempel yang dibantu dua kurir. Salah satu kurir, ZJM, telah diamankan di Kecamatan Dawuan.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa berbagai peralatan produksi dan bahan narkotika.
Antara lain, 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, dan berbagai alat produksi lainnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkotika di Majalengka dan sekitarnya,” tandas AKBP Indra Novianto. (Abduh)
Komentar