Polres Indramayu Bekuk Sidikat Pengedar dan Bandar Sabu

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk dua pelaku yang merupakan sindikat pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu, yakni LH alias Aan (38), warga Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang dan Cit alias Kwok (25) dari Desa Sleman Lor, Kecamatan Jatibarang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 31 paket sabu-sabu siap edar, beserta sebuah alat timbangan dan dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki, didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori dan Kasubag Humas AKP Heriyadi MD mengungkapkan, bahwa kasus tersebut merupakan hasil dari penyelidikan anggotanya, dan pengembangan dari informasi informan.

Berawal dari tertangkapnya LH alias Aan, yang membawa satu paket sabu siap edar yang disimpan di dalam gantungan sepeda motor miliknya. Kemudian petugas menangkap Cit alias Kwok, dan berhasil mengamankan 31 paket sabu siap edar.

Kedua pelaku tersebut digiring petugas ke Polres Indramayu. Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari bandar besar di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, untuk diedarkan di wilayah Indramayu.

“Masyarakat harus antisipasi betul dengan peredaran barang haram ini, jangan sampai anak anak kita menjadi korban,” ungkapnya, Selasa (02/08)

Sementara untuk kepentingan penyelidikan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Dan untuk kedua tersangka saat ini dijerat dengan undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara. (Didi)

BACA JUGA:  Pemkab Indramayu Sambut Rencana Pembangunan Waduk Cipanas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *