Polres Cirebon Kota Ringkus Residivis Penipuan Jual Rumah

Citrust.id – Polres Cirebon Kota ringkus ibu muda, NP (35), pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah.

NP mengelabui korbannya, RN (31), asal Yogyakarta, yang ingin membeli rumah. Namun, uang muka hingga ratusan juta yang sudah korban berikan hilang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP, Muhammad Rano Hadiyanto, menuturkan, RN bersama suaminya mencari informasi tentang penjualan rumah.

Mereka lalu mendapatkan informasi dari saksi, K. Setelah melihat video rumah tersebut, RN bersama suaminya tertarik. Saksi pun memberikan nomor pemilik rumah pelaku.

“Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok. Mereka berminat membeli rumah pelaku,” ujar AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, Jumat (12/1/2024).

Kemudian, lanjut Kapolres Cirebon Kota, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku. Kesepakatan itu berlangsung di salah satu kantor notaris di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

“Saat itu, pelaku menerima transfer uang muka sebesar Rp750 juta dari harga rumah Rp.1.450.000.000,” bebernya.

Saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum pelaku kembalikan.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp750 juta dan melaporkan hal itu ke Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil polisi amankan dari pelaku NP berupa bukti transfer dari korban ke pelaku. Satu bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. Satu lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan. Satu bundle pembatalan kesepakatan pada 8 Desember 2022.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Pria tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo, mengimbau masyarakat, jika ingin bertransaksi pembelian rumah, hendaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, dapat membantu terkait keabsahan atau keaslian sertifikatnya.

“Kami harap, masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah atau tanah. Masyarakat hendaknya berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi,” katanya. (Haris)

Komentar