Polres Cirebon Kota Bongkar Praktik Judi Gedrogan

Citrust.id – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap dua pelaku judi “gedrogan”bdi Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu (15/12/24) pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan, dua tersangka, BM alias BG dan HN, diamankan dalam operasi tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 45 kartu remi warna merah, 41 kartu remi warna biru, dan uang tunai senilai Rp175 ribu.

“Uang tersebut terdiri dari Rp119 ribu yang ditemukan pada tersangka BM, Rp5 ribu dari tersangka HN, serta Rp5 ribu yang ditinggalkan oleh pelaku lain yang melarikan diri,” ungkap AKP Anggi Eko, Rabu (8/1/2025).

Kasat Reskrim menuturkan, modus operandi perjudian jenis gedrugan itu dilakukan dengan menyusun kartu remi menjadi seri atau kombinasi tertentu. Para pemain bergiliran menaruh kartu hingga salah satu pemain menjadi pemenang.

“Pemain yang kalah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pemenang dengan nilai taruhan sebesar Rp5 ribu per ronde,” sebutnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, operasi penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Penangkapan berlangsung cepat, meskipun beberapa pelaku lainnya, termasuk seorang yang dikenal sebagai DD. Satu orang tak dikenal melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

AKP Anggi menegaskan, kegiatan perjudian semacam itu melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa aktivitas judi ini rutin dilakukan setiap minggu di lokasi yang sama. Saat ini, polisi terus mendalami kasus itu untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

BACA JUGA:  Antisipasi Kemacetan Arus Mudik-Balik, Polres Ciko Siapkan Rekayasa Lalin

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan segala bentuk perjudian yang meresahkan lingkungan.

“Kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *