Polisi Gadungan Gasak Barang Berharga Warga

Citrust.id – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.

Dua pelaku, AP alias BW dan TS alias OP, telah ditangkap. Sementara dua lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan, komplotan tersebut mendatangi kosan korban dan berpura-pura sebagai petugas kepolisian.

“Mereka menuduh sepeda motor korban digunakan dalam transaksi narkoba. Mereka memaksa korban menjalani tes urine sambil mengambil barang-barang berharga miliknya,” ujar Eko, Selasa (25/2/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta dan melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Hari Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan AP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon. Setelah diinterogasi, pelaku mengungkap lokasi rekannya, TS alias OP, yang kemudian ditangkap di Desa Keraton, Kabupaten Cirebon,” jelas Eko.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Salah satu dari mereka, UP alias AY, diduga telah menjual barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (Haris)

BACA JUGA:  Akhir Masa Jabatan, Bupati Majalengka Fokus Turunkan Angka Kemiskinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *