Polemik Tanah Timbul, Milik Siapa ?

  • Bagikan
Cirebontrust.com – Panjangnya garis pantai yang dimiliki Kabupaten Cirebon, yakni 71 kilometer berpotensi‎ banyaknya terjadi sendimentasi tanah yang membentuk sebuah daratan, hal itu yang lumrah disebut dengan tanah timbul.
Sadar akan potensi hal itu, yang tentunya menjadi target komoditas komersil bagi para “broker” atau tengkulak tanah untuk diperjual belikan, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Cirebon dengan tegas ‎menyatakan, bahwa tanah timbul adalah aset negara, yang tidak bisa dimiliki perorangan untuk dijadikan tujuan komersil.
‎”Untuk kepentingan pribadi secara hukum tidak boleh atau tidak bisa dimiliki, hanya untuk kepentingan negara‎,” tegas Rahmat Arifudin, Kasie Kelembagaan dan SDM, DKP Kabupaten Cirebon, disela kesibukan kunker di Kecamatan Mundu, Kamis (02/11).
Namun, DKP mengakui bahwa kurangnya pengawasan terhadap aset negara tersebut (tanah timbul), lantaran tidak cukupnya personil dan anggaran, banyak tanah timbul-tanah timbul yang akhirnya dimanipulasi hingga menjadi milik perseorangan.
‎”Selain kurangnya personil untuk pengawasan, tidak teredukasi secara baik daerah khususnya desa, membuat kenyataan di lapangan tak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rahmat.
‎Sementara itu, berbeda dengan DKP, Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon berpendapat, bahwa tanah timbul bisa dimiliki atau dikuasai perseorangan, dengan dasar regulasi pengajuan hingga terbitnya surat rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Permohonan dari desa terlebih dahulu, kemudian bupati, gubernur hingga Kementerian ATR. Semuanya sudah diatur pada Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria,” jelas R Cakra Suseno, Ketua Komisi 2 fraksi Gerindra. (Riky Sonia)
BACA JUGA:  Ini Khasiat Air Kelapa Hijau Bisa Menyembuhkan Berbagai Penyakit
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *