Citrust.id – Pembangunan rumah sakit terpadu di Jalan Cut Nyak Dhien, Windusengkahan, Kabupaten Kuningan menimbulkan polemik. Pembangunan RS itu diduga melanggar aturan, baik dari segi perizinan maupun lokasi pembangunannya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kuningan Ridho Suganda melalui pemberitaan di media menyatakan, pembangunan RS itu harus dihentikan. Namun, Bupati Kuningan justru menyatakan sebaliknya bahwa pembangunan RS tersebut harus dilanjutkan.
Menanggapi pernyataan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang berseberangan itu, sejumlah elemen masyarakat bereaksi angkat bicara. Pernyataan yang saling bertolak belakang antara dua petinggi Kabupaten Kuningan tersebut menimbulkan tanda tanya besar berbagai kalangan.
Setelah Forum Ormas LSM angkat bicara soal dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam pengurusan izin, salah satu pengamat di Kabupaten Kuningan, Hermawan, turut bereaksi.
Wawan, sapaan akrabnya, menilai, perlu dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD guna menjawab segala polemik yang sedang terjadi. Dari informasi yang ia terima, permasalahan itu telah sampai ke ranah pihak berwajib di Polda Jabar.
Wawan, mengungkapkan, polemik pembangunan rumah sakit yang dikemas dengan judul kampung sehat itu bagaikan miniatur kasus Meikarta. Berdasarkan fakta di lapangan, luas lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit tidak memadai untuk diintegrasikan dengan pemukiman. Dari itu muncul dugaan terjadinya mala-administrasi perizinan.
“Ya, ini patut diduga ada praktik suap untuk memuluskan prosesnya. Harusnya ada audit atas munculnya IMB itu,” ujarnya, Minggu (16/12/2018).
Wawan yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Pengembangan Hukum Kosgoro DPD itu meminta sikap proaktif membongkar dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Diduga ada potensi suap yang cukup besar. Sebagai pengawas pembangunan, DPRD jangan takut dengan backing atau pemilik modal.
Ia juga meminta Pemkab Kuningan konsisten jika alokasi kawasan pemukiman dari Sindangagung ke timur. Jangan sampai terjadi sulap lahan produktif menjadi alih fungsi seperti perumahan Balcony di Winduhaji. Begitu juga dengan rumah sakit terpadu yang ada di Windusengkahan itu.
Menurutnya, Kuningan belum membutuhkan kehadiran rumah sakit terpadu. Dilihat dari jumlah penduduk, pendapatan masyarakat, rasio jumlah penduduk dan instalasi kesehatan masih sangat memadai. Kalaupun akan membangun fasilitas kesehatan seperti RS, ia menyarankan membangun RS khusus, seperti RS mata, jantung, paru–paru dan lainnya.
Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Kuningan, Wawan mengharapkan pihak Pemerintah Daerah maupun anggota dewan (DPRD) tidak menjadi partisan pengusaha dengan cara mengubah tata ruang hanya untuk mengakomodir kepentingan mereka.
Jika pembangunan itu berjalan tanpa kelengkapan izin, Pemkab wajib menjatuhkan sanksi disinsentif atas bangunan yang didirikan. IMB pun harus dibekukan. Sanksi disinsentif yang dimaksud bisa dijatuhkan lebih besar dari nilai tarif permeter persegi dalam IMB.
“Saya minta Pemerintah Daerah dan DPRD harus bisa bersikap tegas. Jika perlu bentuk Pansus untuk permasalah itu. Apa tidak kasihan dengan anak cucu kita kelak jika dari sekarang lingkungannya terus dirusak?” kata Wawan. (Ipay)