Citrust.id – Polsek Kadipaten mengadakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan itu dilaksanakan di pasar tradisional dan Jalan Siliwangi, Kadipaten, Jumat (16/10).
Petugas menindak tegas masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial. Mereka juga diberi masker gratis.
“Kami juga mesosialisasikan protokol kesehatan 3M, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan. Diharapkan masyarakat bisa terhindar dari penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek Kadipaten, Kompol Sukanto.
Dikatakan dia, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi yustisi ini untuk memutus mata rantai Covid-19. Dikarenakan terjadi peningkatan kasus Covid-19, maka seluruh stakeholder terkait perlu kerja keras untuk konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,” ujar Kompol Sukanto. (Abduh)