Citrust.id – Operasi yustisi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro gencar dilakukan di Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Malausma, Iptu Agus Malik, menyampaikan, personelnya dalam Gugus Tugas Covid-19 Kecaamatan Malausma terus melaksanakan operasi yustisi. Mereka mengimbau warga, pengunjung dan karyawan pertokoan modern minimarket maupun pasar tradisional.
Imbauan tersebut untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan 5M, antara lain disiplin memakai masker, jaga kebersihan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Sain itu, menjaga jarak aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Hal ini sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama jelang Idulfitri,” imbuhnya,” ujarnya.
Sementara itu, Polsek Ligung yang tergabung dalam Sprint Pos Penyekatan Arus Mudik melaksanakan penyekatan di perbatasan Bantarwaru-Ligung-Indramayu, Senin (10/5).
Dalam arahannya Perwira Pengendali Shift II, Ipda Muhtar Haris, menyampaikan, utamakan keselamatan dan kesehatan dengan mempedomani prokes. Jalin kekompakan dan harmonisasi dalam pelaksanaan tugas.
Para kanit harus mampu memimpin dan mengendalikan anggotanya serta penjelasan Cara Bertindak (CB) di pos sesuai SOP yang berlaku. Personel yang melakukan kegiatan di Pos Penyekatan hendaknya selalu bertindak humanis dan persuasif. Apabila ada hal-hal yang menonjol agar dilaporkan secara berjenjang.
“Kami juga melakukan pemeriksaan identitas diri serta pengecekan suhu tubuh warga yang melintas sembari mengimbau protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tuturnya. (Abduh)