Petani Tebu di Jabar Desak Pemerintah Hilangkan PPN Gula

Cirebontrust.com – Para petani tebu di Jawa Barat mendesak agar Pemerintah tidak membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada gula. Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia Jawa Barat menilai PPN gula untuk petani sebesar 10 persen sangat tidak berpihak kepada petani. Sampai saat ini dampak dari adanya PPN tersebut petani tidak bisa menjual gula dengan harga stabil.

Ketua DPD APTRI Jawa Barat, H. Dudi Bahrudin mengatakan selama 4 tahun para petani mengharapkan hasil yang baik, namun sampai saat ini belum terwujud. Selama 4 tahun itu pula para petani tebu dihadapkan dengan harga penjualan yang tidak menentu.

“Ditambah dengan adanya ketentuan PPN gula petani sebesar 10 persen, petani menjadi terhimpit. Pasalnya keuntungan petani justru harus tergerus PPN. Ketentuan PPN gula sampai hari ini masih menjadi polemik dan tak menentu, sehingga pedagang enggan membeli gula dari petani. Sehinga sejak panen sampai hari ini gula milik petani di Jawa Barat khususnya di Cirebon masih menumpuk di gudang pabrik gula,” kata Dudi saat mendatangi kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon beserta puluhan anggotanya, Selasa (08/08).

Dudi menambahkan Kondisi ini dimanfaatkan oleh produsen dan pedagang gula rafinasi untuk merembes ke pasar konsumsi. Menurut Dudi, tim DPD APTRI menemukan bukti bahwa gula rafinasi bebas beredar di pasar.

“Ini melanggar keputusan menteri perindustrian dan perdagangan tentang ketentuan impor gula,” katanya.

Dengan kondisi ini DPD APTRI Jawa Barat meminta Penerintah untuk tidak mengenakan PPN gula untuk petani.

“Kami meminta pihak terkait, Satgas Ketahanan Pangan untuk melakukan pengawasan terhadap gula rafinasi yang ada di distributor maupun pasar konsumsi. Juga kami meminta Satgas Ketahan Pangan untuk mengecek ke supermarket, terkait gula yang diduga kamuflase dari gula rafinasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gubernur dan Ratusan ASN Pemda DKI Nikmati Suasana Konservasi Kuningan

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Deni Agustin akan menyampaikan aspirasi para petani tebu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

“Tindak lanjut kami melalui Bupati akan mengusulkan Kementerian Keuangan agar gula dikategorikan sebagai bahan pokok, agar dibebaskan dari PPN. Soal adanya distribusi gula rafinasi akan sampaikan ke Provinsi,” kata Deni. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *