Citrust.id – Pada sidang paripurna, Senin (23/4) di Ruang Griya Sawala, Gedung Dewan, DPRD Kota Cirebon mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pencabutan Izin Gangguan (HO).
Pencabutan Izin Gangguan tersebut atas inisiasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk mempercepat pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pejabat (Pj) Walikota Cirebon, Dedi Taufik, mengatakan, langkah Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengajukan peraturan pencabutan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Izin Gangguan diharapkan akan meningkatkan investasi di Kota Cirebon.
Hal itu selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan pedoman penetapan Izin Gangguan di daerah.
“Pencabutan Izin Gangguan atau HO memangkas birokrasi. Harapannya jelas, pengurusan izin lebih cepat sehingga iklim investasi meningkat,” kata Dedi.
Hal Senada diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sumanto. Ia mengatakan, pencabutan Izin Gangguan bertujuan mempercepat proses pelayanan perizinan.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon tetap melakukan pengawasan melalui berbagai peraturan lain, seperti Izin Lingkungan dalam kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain.
“Pengawasan terhadap perizinan tetap kami lakukan,” jelasnya. /haris