CIREBON (CT) – Adanya Ruang Henti Khusus (RHK) yang disediakan untuk para pengguna motor, rupanya masih sering banyak dilanggar oleh pengguna jalan di Kota Cirebon. RHK yang ditandai dengan cat merah serta ditegaskan dengan gambar sepeda motor tersebut, semestinya hanya digunakan pengendara motor berhenti saat traffic light menyala merah.
Hal tersebut terpantau saat petugas dari Kepolisian Polres Cirebon Kota dan Dishubinkom menggelar operasi simpatik di Jalan Siliwangi Kota Cirebon. Beberapa pengendara mobil masih terlihat berhenti di RHK tersebut saat lampu merah. Pelanggaran tersebut didominasi oleh mobil angkutan umum, namun juga tak sedikit mobil pribadi yang masih berhenti di ruang RHK tersebut.
Kepala Dishubinkom Kota Cirebon, H. Maman Sukirman mengatakan pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi soal RHK terhadap warga. Namun anehnya masih banyak warga yang belum mengetahui aturan tersebut.
“Kita sosialisasi sudah dari dulu dilakukan, namun masih banyak warga yang belum mengetahui aturan tersebut. Di lapangan petugas selalu melakukan sosialisasi,” ujar Maman kepada CT pada Senin (21/03).
Dikatakan oleh Maman, saat ini pihaknya mengaku belum maksimal dalam penyediaan RHK tersebut. Ini terbukti hanya di beberapa titik lampu merah saja disediakan RHK, seperti Lampu Merah Gunung Sari, Lampu Merah Siliwangi, dan Lampu Merah Cipto.
“Rencana akan kami tambah lagi sambil terus melakukan sosialisasi,” katanya. (Iskandar)
Komentar