Penjudi Jenis Togel Hongkong di Bekuk Polres Majalengka

Citrust.id – Sebanyak Empat tersangka perjudian jenis togel Hongkong Fools ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka. Mereka dibekuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari, mengatakan ke-Empat tersangka diketahui berinisial YS (34) seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka dan FJ (35) warga Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

“YS sendiri berperan sebagai pengeber, yaitu menerima pasangan dari para pemasang judi togel yang selanjunya menyetorkan ke tersangka FJ yang berperan sebagai pengepul,”kata kasat reskrim, kepada sejumlah awak media, Jumat (13/4/2018).

Mereka dibekuk di Jalan KH. Abdul Halim No.265, RT.001/009, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.

Sedangkan Dua tersangka lainnya, menurut AKP Rina, tersangka berinisial AG (58) sebagai pengepul, warga Rt. 002/005, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka dan HR (63) selaku pengeber, penduduk Rt. 003/011, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Kedua tersangka tersebut, diciduk di pinggir jalan dekat lampu merah perempatan abok, tepatnya di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Selasa (10/4/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat reskrim menyampaikan, bahwa penangkapan keempat tersangka itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian yang marak di wilayah tersebut.

“Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan yang telah kami lakukan. Ternyata memang benar bahwa di rumah tersangka adanya perjudian jenis togel Hongkong Fools,”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Rina, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna proses lebih lanjut. “Mereka akan kami jerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 303 Bis KUHPidana
dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebayak bayaknya Rp.25 juta,”tukas dia. /abduh

BACA JUGA:  Adopsi Perda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Tangerang Selatan Kunjungi Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *