Penjambret Tas Gucci Diancam 15 Tahun Penjara

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka menangkap pelaku jambret dengan korban ibu-ibu yang membawa tas merek Gucci berisi uang tunai Rp13 juta.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, menjelaskan, penjambretan terjadi Senin, 4 Maret 2019, sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Pangeran Muhamad, jalur Majalengka-Rajagaluh.

“Tersangka MH dan WD menarik paksa tas korban serta menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Korban mengalami luka berat di bagian kepala,” ungkap AKBP Mariyono saat konferensi pers, di mapolres setempat, Jumat (29/3/2019).

Atas kejadian tersebut, korban YR (41), warga Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji mengalami kerugian materi sebesar Rp20 juta.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu tas hitam merek Gucci, selendang biru, KTP, SIM C, NPWP, sejumlah buku tabungan, STNK Honda Vario Nopol E-3143-WS, kaca mata, dus HP Vivo, sepeda motor Honda Vario hitam orange tanpa plat nomor, dan kunci kontak.

“Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke- 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Abduh)

BACA JUGA:  Pembangunan Perumahan dan Industri Harus Utamakan Kamtibcarlantas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *