Peninjauan Kembali, Upaya Hukum Luar Biasa Dalam Mencari Keadilan

Ditulis oleh : Urip Sucipto
(Penasehat DPP LSM Garda Taruna Bangsa)

Beberapa hari yang lalu, terdengar kabar, bahwa Pak Irianto MS Syafiuddin alias  Yance akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus hukum yg sedang dijalaninya.

Sebagian masyarakat awam, tidak paham apa itu Peninjauan Kembali. Di bawah ini, saya ingin menguraikan secara singkat ttg pengertian PK melalui grup GTB, sbg upaya bagi GTB dlm peran nyatanya, memberikan penerangan kpd masyarakat, khususnya bidang hukum.

Yang patut diapresiasi kepada pak Yance dlm menjalani proses hukumnya, adalah ketika MA menjatuhkan vonis hukuman penjara, beliau secara koperatif menerima vonis tersebut secara lapang dada dan menjalani hukuman tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peninjauan Kembali atau disingkat PK atau dikenal pula dengan istilah Herziening van Arresten en Vonnissen, adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan Pengadilan Negeri yang tidak diajukan upaya banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung), atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.

Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan pada Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi pada Mahkamah Agung.

Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.

Istilah Peninjauan Kembali dalam perundang-undangan nasional mulai dipakai pada Undang-Undang No 19 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Dalam pasal 15 UU tersebut disebutkan bahwa Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon Peninjauan Kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan, yang ditentukan dengan undang-undang.

Permohonan PK dalam sistem peradilan umum di Indonesia diterima atau dilaksanakan oleh Mahkamah Agung melalui Lembaga Peninjauan Kembali (Lembaga PK).

Pada perkembangannya, keberadaan Lembaga PK dalam sistem peradilan di Indonesia mengalami tahap pasang-surut dalam arti kadang aktif kadang tidak. Sekitar tahun 1970-an Lembaga PK mengalami kevakuman (tidak aktif) dalam praktik peradilan di bawah Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Kamu Ketahuan

Lembaga PK kembali aktif dalam sistem peradilan Indonesia pada tahun 1980-an setelah terkuak kasus peradilan sesat “Sengkon-Karta”yang menghebohkan dunia hukum pidana Indonesia saat itu.

Kasus Sengkon-Karta adalah kasus pembunuhan seorang penjaga warung kecil beserta istrinya di Desa Bojongsari, Bekasi dengan tersangka Sengkon dan Karta pada tahun 1974. Sesaat sebelum meninggal diceritakan bahwa penjaga warung berhasil membisikkan nama Sengkon kepada saksi yang membawanya ke rumah sakit.

Sengkon dikenal sebagai preman di wilayah tempat kejadian dan selalu bekerja bersama rekannya yang bernama Karta.
Setelah kejadian pembunuhan, Sengkon dan Karta ditangkappolisi kemudian menjalani proses hukum.

Di pengadilan Sengkon dan Karta masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara.Terhadap putusan pengadilan tersebut Sengkon mengajukan banding namun ditolak sedangkan Karta menyatakan menerima. Enam tahun kemudian saat berada di penjara, Sengkon dan Karta bertemu dengan Gunel yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung beserta istrinya di Bekasi.

Berbekal pengakuan Gunel, Sengkon dan Karta dengan dibantu pengacara Abert Hasibuan mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasusnya kepada Mahkamah Agung. Bukti pengakuan Gunel membuat Prof. Oemar Seno Adji (ketua Mahkamah Agung saat itu) mengupayakan cara untuk membebaskan Sengkon dan Karta karena diyakini tidak bersalah.

Pada Akhirnya Sengkon dan Karta dibebaskan dengan upaya hukum Peninjauan Kembali. Atas kasus Sengkon-Karta, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1980 mengenai Peninjauan Kembali yang menjadi dasar melakukan upaya hukum luar biasa dalam KUHAP Republik Indonesia saat ini.
Prinsip umum PK

Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula Prinsip ini diatur dalam Pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

Mahkamah Agung tidak diperkenankan menjatuhkan putusan yang hukuman pidananya melebihi putusan pengadilan yang diajukan PK. Prinsip ini sesuai dengan tujuan diadakannya Lembaga PK yaitu untuk memenuhi hak pemohon untuk mencari keadilan. Dengan upaya PK, terpidana diberikan kesempatan untuk membela kepentingannya agar terbebas dari ketidakbenaran penegakan hukum.

PK tidak menangguhkan atau mengehentikan eksekusi Secara normatif undang-undang mengatur bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi (pelaksanaan putusan).

Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2004 dan Pasal 67 UU MA, objek permohonan upaya hukum PK adalah suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT). Hal ini berarti bahwa saat putusan BHT dijatuhkan, terdakwa telah berubah status hukumnya menjadi terpidana.

Putusan pengadilan yang BHT demikian tidak terpengaruh dengan proses PK yang diajukan sehingga tetap dilaksanakan. PK dapat dilakukan berkali-kali.

BACA JUGA:  Tantangan dan Peluang Kebijakan Hubungan UEA dan Israel: Dinamika Geopolitik di Timur Tengah

Dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa PK terhadap suatu putusan pengadilan hanya dapat dilakukan satu kali. Pada tahun 2013, Antasari Azhar mengajukan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).Uji materi ke MK dilakukan untuk menilai apakah suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

Antasari yang merupakan terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain merasa dirinya belum mendapat keadilan dengan upaya PK yang pernah Ia lakukan. Dalam persidangan uji materi tersebut terdapat perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum. Apabila PK dapat dilakukan berkali-kali maka kepastian status hukum seseorang sukar ditentukan.

Yusril Ihza Mahendra yang tampil sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi di MK menerangkan bahwa PK berkali-kali adalah dalam rangka mencari keadilan materil. Pada 6 Maret 2014 MK memutuskan mengabulkan permohonan Antasari Azhar yakni PK dapat dilakukan berkali-bali.

Putusan ini mendapat respon yang kurang baik dari Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahfud berpendapat bahwa putusan MK terkait PK berkali-kali menimbulkan kepastian hukum seseorang menggantung.

Terkait putusan MK tersebut, maka secara otomatis Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 45.
Yang dapat mengajukan PK

Pasal 263 ayat 1 KUHAP menegaskan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya.Namun, dalam perkembangan praktik peradilan saat ini terdapat tiga pihak yang dapat mengajukan PK yaitu terpidana, ahli waris, atau kuasa hukum terpidana.

Terpidana atau ahli waris, Terpidana dan ahli waris memiliki kedudukan yang sama dalam mengajukan PK. Hal ini berarti bahwa sekalipun terpidana masih hidup, ahli waris dapat langsung mengajukan PK. Apabila terpidana meninggal dunia pada saat permohonan PK diajukan maka ahli waris berperan menggantikan posisi terpidana dalam mengajukan PK.

Kuasa hukum, Dasar hukum diperbolehkannya PK ialah aturan tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP yang tertuang dalam bentuk Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03 Tahun 1983.

Aturan tersebut memperbolehkan terdakwa pada suatu kasus untuk memberi kuasa kepada kuasa hukum (pengacara) dalam upaya mengajukan kasasi. Berdasarkan penggunaan tersebut, Mahkamah Agung secara konsisten menggunakan dasar yang sama untuk diterapkan dalam syarat permohonan upaya hukum PK.

Alasan pengajuan PK, Suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan upaya hukum PK dengan menyertakan alasan yang jelas.

Keadaan Baru, Salah satu alasan yang dapat diterima untuk pengajuan PK berdasar undang-undang ialah adanya atau ditemukannya bukti baru (sering disebut novum) yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan. Bukti baru ini dapat berupa benda ataupun saksi yang bersifat menimbulkan dugaan kuat.

BACA JUGA:  You're The Best Dad Ever

Menimbulkan dugaan kuat yang dimaksud ialah jika seandainya bukti baru tersebut ditemukan saat sidang berlangsung, maka:
(1) dapat membuat terpidana dijatuhi putusan bebas atau lepas dari seluruh tuntutan hukum;
(2) dapat membuat putusan yang menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima; atau
(3) dapat membuat hakim menggunakan pasal yang lebih ringan dalam memutus terpidana.

Kesalahan atau kekhilafan hakim, Sebagai seorang manusia, sangat dimungkinkan hakim dalam membuat putusan pengadilan melakukan kesalahan maupun kekeliruan.

Dalam praktik peradilan, putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dapat dikoreksi dengan cara banding ke pengadilan tingkat dua (Pengadilan Tinggi) maupun ke tingkat tiga (Mahkamah Agung).

Koreksi terhadap putusan dalam sistem peradilan berjenjang tersebut terkadang tetap menghasilkan suatu putusan yang keliru baik dalam hal penerapan pasal maupun pertimbangan hukum. Terhadap putusan-putusan seperti ini upaya hukum PK dapat diajukan.

Proses PK Mahkamah Agung (MA), lembaga Tinggi Negara yang berwenang memutus PK. Permintaan pengajuan PK. Peninjauan Kembali diajukan oleh pemohon dalam hal ini terpidana atau ahli waris kepada panitera (petugas administrasi pengadilan) Pengadilan Negeri yang memutus perkara untuk pertama kali.

Permintaan pengajuan PK dilakukan secara tertulis dilengkapi dengan alasan-alasan yang mendasari diajukannya PK. Panitera pengadilan yang menerima permintaan PK mencatat permintaan PK tersebut dalam suatu surat keterangan yang disebut Akta Permintaan Peninjauan Kembali.

Tidak ada batas waktu dalam pengajuan PK, yang lebih diutamakan ialah terpenuhinya syarat-syarat pengajuan PK yang diatur UU dan KUHAP, Pada Pengadilan Negeri. Sebelum permohonan PK diserahkan ke Mahkamah Agung, sesuai dengan KUHAP Pengadilan Negeri bertugas untuk memeriksa perkara PK terlebih dahulu.Dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk membentuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan.

Majelis hakim yang dibentuk akan melakukan pemeriksaan terhadap materi PK terdakwa maupun saksi atau barang bukti yang diperlukan. Pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Negeri bersifat resmi dan terbuka untuk umum.

Setelah pemeriksaan selesai, majelis hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang diajukan.Pendapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.

Pada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang untuk memutus permohonan PK. Berita Acara Pendapat dari Pengadilan Negeri yang diperoleh dari pemeriksaan pendahuluan PK tidak selalu menjadi pertimbangan hakim MA dalam memutus perkara.

Pada saat memeriksa permohonan PK, majelis hakim MA terdiri dari minimal tiga orang hakim agung. Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh hakim agung yang melakukan pemeriksaan permohonan PK.

Putusan PK oleh Mahkamah Agung dapat berupa:
(1) permintaan dinyatakan tidak dapat diterima;
(2) menolak permintaan Peninjauan Kembali; atau
(3) menerima Peninjauan Kembali.

Ditulis dari berbagai sumber.

Komentar