Oleh: Trigo Neo Starden
- Ketua IDN United Kingdom
- Direktur IDN United Media
- London, Inggris.
Perdebatan mengenai Kewarganegaraan Global di Indonesia belakangan ini kembali memenuhi ruang publik. Banyak pihak berasumsi bahwa program seperti Global Citizen Investment (GCI) atau model Overseas Citizenship of India (OCI) adalah hal yang sama. Padahal, keduanya sangat berbeda.
Di balik perbedaan teknis tersebut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa sebenarnya misi pemerintah terhadap diaspora Indonesia?
GCI vs OCI: Uang vs Komunitas
Program GCI, yang sering dikategorikan sebagai Citizenship by Investment (CBI), pada dasarnya dirancang untuk menarik modal finansial. Kewarganegaraan diperlakukan sebagai komoditas, diubah menjadi aset yang bisa diperjualbelikan. Keterlibatan diaspora hanyalah efek samping, bukan tujuan utama.
Sebaliknya, model OCI bertujuan untuk mendukung warga negara di luar negeri dengan menjaga keterikatan budaya, sosial, dan ekonomi dengan tanah air. Program ini menempatkan diaspora sebagai bagian dari bangsa, bukan sebagai instrumen investasi.
Kekeliruan dalam menyamakan dua model ini telah menyedot energi publik ke arah yang salah. Terlalu banyak waktu dihabiskan membahas kewarganegaraan berbasis investasi seolah-olah itu adalah alat pemberdayaan diaspora, padahal bukan.
Kebutuhan Diaspora Itu Sederhana dan Praktis
Dari sudut pandang diaspora, kebutuhannya sangat jelas: perlindungan hukum, hak sipil, serta kemudahan tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa biaya yang memberatkan. Seremoni, webinar, dan teatrikal kebijakan sama sekali tidak relevan.
Pertimbangkan usulan sederhana dan rasional berikut:
- Jika 1 juta diaspora Indonesia masing-masing berkontribusi £1 ke dalam dana dampak sosial, maka akan terkumpul £1 juta dana CSR untuk proyek nasional.
- Sebagai imbalannya, pemerintah menjamin kepastian izin tinggal atau visa dengan biaya minimal atau tanpa biaya.
Dampaknya terukur. Hasilnya nyata. Inilah bentuk dialog yang benar-benar dapat didukung diaspora. Selebihnya, teatrikal kebijakan, rapat tanpa ujung, dan kunjungan seremonial—hanyalah pemborosan waktu dan sumber daya.
Pola Pikir Keliru yang Menghambat
Cara berpikir membentuk realitas. Perspektif yang salah, mulai dari membandingkan nilai mata uang, mengukur diri terhadap orang lain, mengejar hasil instan, hingga mentalitas korban—telah lama menghambat kemajuan.
1. Sindrom Nilai Mata Uang
Melihat £1 setara sekitar Rp23.000, banyak yang mengira semua diaspora Indonesia hidup berkecukupan. Faktanya, gaji Rp60 juta per bulan di Inggris bukanlah kemewahan. Biaya hidup tinggi, garis kemiskinan ditegakkan secara ketat, dan terdapat jaring pengaman sosial seperti Universal Credit. Indonesia belum memiliki mekanisme serupa, sehingga pola bertahan hidup kerap disalahartikan sebagai korupsi.
2. Sindrom Perbandingan Sosial
Terus membandingkan diri dengan teman, tetangga, atau figur media sosial hanya melahirkan iri hati, frustrasi, dan menjauhkan fokus dari pertumbuhan pribadi.
3. Kepuasan Instan vs Berpikir Strategis
Harapan akan hasil cepat tanpa perencanaan jangka panjang mendorong ketidaksabaran, tujuan yang ditinggalkan, serta jalan pintas yang berisiko.
4. Mentalitas Korban vs Agen Perubahan
Menyalahkan keadaan atau pihak lain menghilangkan kendali. Sebaliknya, mengambil tanggung jawab dan mencari solusi membuka jalan bagi pemberdayaan dan adaptasi.
5. Sindrom “Lebih Banyak Lebih Baik”
Akumulasi harta atau status tidak menjamin kebahagiaan. Tujuan hidup, relasi, dan kesehatan mental jauh lebih menentukan.
Perspektif Diaspora: Polemik GCI
Perdebatan GCI mencerminkan pola pikir keliru tersebut serta bagaimana kebijakan dapat memperkuat ketimpangan. Herry Utomo, Presiden Indonesian Diaspora Network United dan profesor di Amerika Serikat, menyatakan“GCI mensyaratkan investasi selain biaya pendaftaran. Bandingkan dengan OCI India: pembayaran sederhana, biaya minimal, tanpa investasi. Itu berhasil. GCI justru menciptakan hambatan yang tidak perlu.”
Nuning Hallett menambahkan: “Diaspora Indonesia ingin diakui sebagai bagian sah dari bangsa ini. Mengapa tidak kembali pada semangat perjuangan awal?”
Sementara itu, Harun, seorang pengacara diaspora di AS, mengingatkan: “Model saat ini menghukum mantan warga negara dengan persyaratan rumit, biaya tinggi, dan fleksibilitas terbatas. Mereka diperlakukan lebih sebagai investor daripada warga yang ingin kembali—mengingatkan pada sistem exit visa yang restriktif di masa lalu.”
Herry juga menegaskan bahwa GCI tidak seharusnya menjadi batu loncatan menuju pengakuan kewarganegaraan (KG). Hak untuk diakui adalah hak fundamental. Yang dibutuhkan adalah komitmen pemerintah yang konsisten, bukan kebijakan setengah hati.
Penutup: Tindakan Lebih Penting dari Retorika
Kontribusi diaspora nyata, terukur, dan terus berlangsung. Yang hilang adalah pemerintah yang mau mendengar dan bertindak. Hentikan perdebatan tanpa akhir. Hentikan webinar. Fokus pada kebijakan yang konkret dan praktis.
Pertanyaan sederhananya: apakah pemerintah mampu menyediakan? Apa sulitnya memberikan OCI? Skema ini tidak melanggar prinsip kewarganegaraan tunggal, namun berdampak besar dengan biaya rendah. Terlebih, Indonesia saat ini sedang merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Berhentilah berpura-pura. Saatnya tindakan nyata, bukan sirkus kebijakan yang lain.













