Pengurus DPC dan PAC PDI Perjuangan Indramayu Tanggapi Soal PAW Junaedi

Indramayutrust.com – Terkait dengan perkembangan gonjang-ganjing surat yang dikeluarkan oleh ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, H. Ruslandi dan Sekretaris DPC PDIP H. Sirojudin, tentang adanya surat keputusan yang tidak melalui rapat DPC, terhadap pemberhentian anggota PDI Perjuangan dan PAW Junaedi, sejumlah pengurus DPC dan PAC PDIP Indramayu turut menyikapi hal tersebut.

Hal itu seperti dikatakan wakil bidang politik hukum dan keamanan PDI Perjuangan Indramayu, Sahali SH, jika pihaknya tidak pernah tahu terkait dengan surat tersebut, karena sebelumnya tidak ada rapat pengurus yang disesuaikan amanah AD/ART.

“Dua surat itu inkonstitusional dan kami dari pengurus DPC juga dari PAC tidak bertanggung jawab atas surat tersebut,” ungkapnya saat menggelar konpers bersama puluhan PAC PDI Perjuangan di Indramayu, Kamis (16/03).

Dikatakannya, dalam konteks 26 Januari 2016 lalu ada 3 kader PDI Perjuangan Indramayu yang diberikan sanksi karena melenceng dari instruksi partai, yakni Wahyudi, Agus Darmawan dan Sukim Budiman.

H. Rokhman, anggota fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa pada prinsipnya PDI Perjuangan punya prinsip yang jelas dan tidak bisa di ‘obok-obok’.

“Secara pribadi menghargai atas keputusan ketua dan sekretaris, namun sangat menyayangkan sikap ketua DPC, harusnya menteladani bagaimana menjadi kader yang baik,” jelasnya.

Kasladi, sekretaris PAC Balongan menuturkan jika ketiga orang yang diberi sanksi itu sudah jelas melenceng dari instruksi partai.

“Harusnya kumpulkan seluruh PAC, padahal banyak penolakan oleh PAC terhadap ketiga orang itu, sangat miris melihat gaduhnya partai yang saya idamkan,” tuturnya.

Sementara menurut Samaid, ketua PAC Gantar, menjunjung tinggi AD/ART Partai, yang menegaskan bahwa ketiga kader tersebut harus segera dipecat.

“Menegakkan PDI Perjuangan di Indramayu agar solid, keputusan ketua tidak mendidik secara politik, harusnya ada koordinasi dengan para PAC,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diisukan Maju di Pilbup Kab. Cirebon, Kalinga 'Lirik' Partai Perindo?

Seperti diketahui, pasca meninggalnya Junaedi salah satu Anggota DPRD Indramayu beberapa waktu lalu, berdampak sistemik terhadap soliditas politik dan hilangnya aspirasi masyarakat ketika reses di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Indramayu 4, sehingga secara politik masyarakat tidak dapat menyampaikan aspirasi kepada kader PDI Perjuangan di wilayah tersebut.

Namun, fenomena internal di tubuh Partai Moncong Putih Kabupaten Indramayu, muncul dua kader partai yakni Wahyudi dan Subada yang bakal menduduki posisi anggota DPRD di gedung wakil rakyat. Wahyudi merupakan kader dengan perolehan suara kedua setelah Almarhum Junaedi, tetapi terganjal oleh sanksi yang sedang diproses. Sementara Subada adalah kader yang juga berpeluang untuk bisa duduk di DPRD, jika Wahyudi resmi diberi sanksi oleh keputusan partai.

Sebelumnya, ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H. Ruslandi mengatakan, berdasarkan permohonan Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu tentang kebutuhan atas kekosongan anggota dan segera pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang harus segera diisi sesegera mungkin, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan melayangkan surat kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, atas langkah yang akan ditempuh menyikapi dua kader yang bakal duduk di DPRD Indramayu.

Namun demikian, ia mengakui bahwa Wahyudi memang bersalah, kemudian setelah dilantik, keputusan penghentian keanggotaan seseorang dari partai berupa pemecatan, maka harus turun.

“Setelah berkonsultasi dengan pimpinan partai lebih tinggi, bahwa tanpa surat pemecatan, sulit sekali partai menghalangi yang bersangkutan untuk tidak dilantik yakni setelah nomor urut terbanyak berikutnya,” pungkasnya. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *