Penetapan Hari Jadi Majalengka Dipertanyakan

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Sejumlah masyarakat Majalengka mendorong agar hari jadi Majalengka segera diluruskan, agar penerapan hari jadi Majalanegka sesuai dengan hasil kajian dan penelitian tentang sejarah Majalengka yang dilengkapi dengan fakta dan data.

Mereka akhirnya ramai memperbincangkan di media sosial dan perkumpulannya masing-masing. Mereka berharap ada komunikasi atau audiensi dengan pihak berwenang untuk membicarakan sejarah tersebut.

Grup Grumala pecinta Majalengka Baheula yang diketuai drg Andi Iman Wandi dan anggotanya Nana Rohmana serta warga Imam Sabumi dan Angguh Nugraha, berharap agar peringatan hari jadi Majalengka segera diubah, dan mengacu pada fakta dan data, tidak berdasar ceritera sasakala atau tradisi lisan.

“Kalau penelitian sudah dilakukan, kenapa masih menggunakan yang salah. Bagi saya bukan persoalan harus mengacu ke Kerajaan Talaga yang peninggalannya ada atau Sindangkasih yang sasakala, tapi sejarah harus diluruskan, menetapkan sesuatu harus berdasarkaan fakta autentik,” kata Nugraha, Rabu (07/06).

Penelitian yang berkaitan dengan Sejarah Kabupaten Majalengka telah dilakukan oleh sebuah Tim Peneliti, yang diketuai oleh Prof. Dr. Nina Herlina Lubis pada tahun 2011. Demikian juga kajian publik tentang hasil penelitian tersebut, telah selesai dilaksanakan yang membuahkan  rekomendasi tentang sejarah Kabupaten Majalengka.

Salah seorang anggota Tim peneliti yang berasal dari Majalengka, Rachmat Iskandar menyebutkan, seharusnya Pemda Majalengka mengajukan untuk dibahas di DPRD dalam bentuk rancangan pengajuan Raperda Sejarah Kabupaten Majalengka, untuk kemudian disetujui DPRD menjadi Peraturan Daerah.

Rachmat Iskandar menengarai, saat ini nampaknya muncul kebimbangan di tingkat eksekutif tentang hasil penelitian tersebut. Apakah akan berketetapan dengan mempertahankan tanggal 7 juni 1490 sebagai titik awal masuknya Islam ke Kerajaan Sindangkasih. Dimana Raja Sindangkasih takluk kepada utusan Cirebon Pangeran Muhamad, atau kepada tanggal 19 Februari 1840 sesuai dengan keputusan pemerintahan Hindia Belanda yang tertuang dalam staatblaad 1840, tentang pindahnya pusat Kabupaten Maja ke Sindangkasih dan berubah nama menjadi Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:  Safari Ramadan, Polres Cirebon Ajak Puluhan Warga Binaan Buka Puasa Bersama

Ada juga pendapat lain, bahwa awal terbentuknya Kabupaten Majalengka adalah pada tanggal 14 Maret 1682, karena keruntuhan Kedaleman Talaga dibawah Ratu Tilarnagara dengan senapati Arya Secanata, yang menolak memindahkan ibukota Kadaleman Talaga ke Maja. Karena, pendapat ini didukung, bahwa saat itulah Maja menjadi kadaleman (setingkat kabupaten). Seperti tercantum dalam Daghregister Gehouden in’t casteel Batavia 1624-1682 dan Jacob Couper 1684, Beschermingh casteel Cirebon yang juga disebut sebagai Undang-Undang Couper.

Jadi ada tiga titik yang direkomendasikan tim peneliti saat itu, namun kalau melihat data dan fakta hasil temuan penelitian, yang paling mendekati serta didukung oleh fakta yang kuat adalah staatsblaad 1840, yang jelas menyebutkan adanya pembentukan Regentschaap Majalengka dengan ibukota Sindangkasih. Sedangkan tanggal 7 juni hanya didukung oleh tradisi lisan, cerita di seputar desa Sindangkasih.

Sementara, data tahun 1682 berupa catatan dalam buku besar kerajaan Hindia Belanda. Faktanya ada, namun tidak menunjukkan data kejadiannya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *