CIREBON (CT) – Keluarga pemilik tanah bersertifikat atas nama, Sukasa Fatimah memblokade jalan proyek dan sempat menghentikan pekerjaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Menurut keluarga pemilik bernama, Susan Pasti Ayu beserta kelompoknya menuntut ganti rugi, atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PLTU yang berkapasitas 1 X 1000 Megawatt tersebut.
Selain itu, keluarga pemilik tanah pun akan melaporkan kasus penyerobotan tersebut ke pihak berwajib, agar diproses secara hukum.
“Tanah yang sesuai disertifikat atas nama Sukasa Fatimah seluas 4.458 meter persegi, yang diserobot oleh PLTU 2 sekitar 1 meter. Sudah dibenarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), saat mengukur kemarin,” terang Susan kepada CT, Rabu (27/07).
Dikatakan Susan, selama ini pihak PLTU tidak pernah izin kepadanya, terkait pemakaian tanah milik keluarganya itu.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Kami pun sempat mematok tanah itu, tapi malah dicabuti sama petugas dan pekerja,” ujarnya.
Dalam proses pemblokadean, sempat terjadi ketegangan. Anggota polisi sempat melakukan tindakan represif kepada keluarga pemilik tanah, yang melakukan pematokan. Patok-patok yang terpasang ditendang oleh petugas polisi, juga menggebrak pintu kendaraan milik kelompok pihak pemilik tanah. (Riky Sonia)