Citrust.id – Guna penyelenggaraan pemerintahan yang lebih inovatif dan cepat bagi masyarakat Kota Cirebon, Pemerintah Daerah Kota Cirebon meluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Senin (16/3).
Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, menjelaskan, SIPD merupakan terobosan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat.
“Sebelumnya SIPD dilaunching Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. SIPD merupakan amanat dari Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujar Eti.
Dikatakan Eti, seluruh pemerintah daerah diminta untuk mengintegrasikan antara sistem perencanaan dan sistem penganggaran pemerintah daerah. Hal itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Ada pula Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh Kemendagri, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang SIPD.
“Semua itu bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” tutur Eti.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, SIPD merupakan sistem informasi yang memuat perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah serta sistem pemerintahan daerah. Termasuk di dalamnya sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Saat ini, semua perangkat daerah di Kota Cirebon sudah bisa menggunakan SIPD. Berbagai nama kegiatan yang akan diselenggarakan pada 2021 juga sudah bisa dimasukkan dari sekarang.
“Ini sistem baru, kendalanya mungkin ada. Antara lain dialami oleh Dinas Pendidikan (Disdik), yakni ratusan sekolah harus melakukan input kegiatan pembangunan yang dilakukan. Mungkin perlu waktu,” pungkasnya. (Haris/Adv)