Pemberlakuan UU Tax Amnesty untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Majalengkatrust.com – Pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan lainnya.

Alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini, untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk meningkatkan roda perekonomian nasional, beragam pembangunan dan kepentingan rakyat lainnya.

Hal itu mengemuka dalam sosialisasi tax amnesty yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka bekerjasama dengan Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Barat II dan Kampus Universitas Majalengka (Unma) bertempat di gedung Auditorium kampus setempat, Selasa (30/08).

Hadir pada kesempatan itu Kepala BKPP Wilayah Cirebon, H. Endjang Nafandi yang mewakili Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Tarsono D Mardiana, Asisten Pembangunan, H.Abdul Gani mewakili Bupati Majalengka, Kepala KP2KP Majalengka Irnayanti Heryani dan tamu undangan.

“Pemerintah Kabupaten Majalengka sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan pengampunan pajak ini karena kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” kata asisten pembangunan Setda Majalengka H.Abdul Gani dalam sambutannya mewakili Bupati Majalengka H.Sutrisno.

Dijelaskan dia, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit dilaksanakan.

Apalagi penggunaan pajak dimulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan baik sarana umum, pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai dan pembangunan fasilitas publik lainnya semua dibiayai dari pajak.

Wakil Rektor I UNMA, Muhammad Rahmat menuturkan di dunia kebijakan amnesti pajak telah dilakukan berbagai negara Argentina, India tapi gagal.

Namun dari pelajaran negara lain, Irlandia hampir 6 tahun berhasil menerapkan amnesti pajak.Sedangkan Amerika dan Irlandria, hanya satu kali melaksanakan amnesti pajak, namun pada akhirnya berhasil.

BACA JUGA:  Rektor ITB Bersama Rombongan Berkunjung ke Uniku

“Di Indonesia sendiri Presiden Soekarno pada tahun 1964 sudah memberlakukan pengampunan pajak.Pada tahun 1984 pada zaman Presiden Soeharto pernah melaksanakan itu, namun kurang berhasil karena minimnya sosialisasi. “Agar berhasil program pemerintah ini perlu ada sanksi tegas bagi wajib pajak. Tanpa itu kebijakan ini tidak akan berhasil sepenuhnya,”paparnya.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majalengka, Irnayanti Heryani yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, menuturkan dengan adanya pengampunan pajak, melahirkan kesadaran dari masyarakat yang sebelumnya tidak patuh menjadi patuh.

Terlebih banyak sekali keuntungan yang didapatkan dengan adanya tax amnesty yang dikeluarkan pemerintah. Antara lain, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.

Serta tidak akan dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, serta jaminan rahasia data pengampunan pajak.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari mengemukakan, program pengampunan pajak yang diberlakukan pemerintah pusat perlu mendapatkan dukungan dari semua lapisan masyarakat. Karena kebijakan ini hampir dilakukan semua negara yang ada di dunia.

“Masih kurangnya sosialisasi dan pemahaman UU pengampunan pajak ini juga menjadi kendala. Sebab salah satu tujuan diberlakukannya aturan ini untuk meningkatkan pendapatan pajak dan kepentingan lebih besar lainya.

Dia menuturkan saat ini pemahaman masyarakat terhadap UU ini masih terbilang minim sehingga perlu sosialisasi dan penjelasan lebih mendalam agar masyarakat tidak resah dan salah presepsi dalam menangkap maksud dan tujuan pemberlakuan UU ini.

Kepala Badan Koordinasi Pemerintah Provinsi (BKPP) Wilayah III Cirebon, Endjang Naffandi dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Dedi Suartono memberikan penghargaan dan apresiasi kepada PWI Kabupaten Majalengka yang telah berinisiatif menyelenggarakan acara sosialisasi Amnesti Pajak kepada masyarakat Majalengka.

BACA JUGA:  Fun Trail Adventure Korem 063, Offroader Jelajahi Kawasan Hutan Cirebon Timur

Apalagi Amnesti Pajak harus diketahui seluruh masyarakat mengingat sudah di UU pada  1 Juli 2016.

“PWI Majalengka telah mengambil peran sebagai ‘agent of change’ dalam meningkatkan kesadaran masyarakat bernegara dengan patuh terhadap kewajibannya, salah satunya kewajiban perpajakan,”imbuhnya.

Dia menambahkan, acara ini berlangsung lancar dan sukses sebab ada interaksi peserta yang ingin mengetahui Amnesti Pajak.

Ke depan, pihaknya berharap PWI Majalengka diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar ikut serta dalam program pemerintah yaitu Amnesti Pajak dan mengkritisi penggunaan dana Amnesti Pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *