Ilustrasi
CIREBON (CT) – Pemerintah memiliki program Percepatan Pembangunan Listrik Berbasis Sampah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016. Program percepatan tersebut akan dilakukan di 7 kota.
Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan, 7 kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar. Tujuh kota sebagaimana tercantum berurusan terhadap pembangunan PLTSa tahun 2016-2018.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, pembangunan PLTSa, pemerintah daerah (pemda) dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau menunjuk badan usaha swasta. Bahan baku pembangkit yak‎ni sampah mesti dikuasai oleh pemerintah daerah.
Sementara untuk harga listrik yang dihasilkan nantinya, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN Persero dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota. Cirebon kapan? (Net/CT)