Citrust.id – Masuknya Surat TNI yang ditandatangai oleh Panglima TNI bersifat usulan bukan melakukan intervensi.
Ujar Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan,” bahwa usulan ini hanya sifatnya meminta agar TNI didilibatkan dalam penanggulangan terorisme. karena dalam pandangan TNI teroris itu mengancam atau kejahatan terhadap negara. Sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan bangsa NKRI”, katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (29/01/2018) dilansir CNN Indonesia.
Lanjutnya lagi, bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dijelaskan dalam perumusan Tugas TNI itu masuk batang tubuh RUU Pasal 43H yang menjelaskan bahwa aksis terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. /SW
Komentar