Bupati Majalengka Serahkan Hewan Langka

Citrust.id – Bertempat di Pendopo Kabupaten Majalengka, Bupati Majalengka Sutrisno menyerahkan 15 ekor satwa dilindungi milik masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar KSDA Jawa Barat, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa, Senin (02/07).

Penyerahan hewan langka tersebut disaksikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kegiatan itu merupakan hasil dari upaya persuasif dan sosialisasi mengenai ketentuan tentang pemilikan dan pemeliharaan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Satwa dilindungi yang serah kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat meliputi:

1. Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 4 ekor,
2. Elang Ular Bido (Spilornis cheela) sebanyak 2 ekor,
3. Soa Layar (Hydrosaurus amboinensis) sebanyak 4 ekor,
4. Julang Emas (Aceros undu/atus) sebanyak 1 ekor,
5. Alap Alap Jambul (Accipitertrivirgatus) sebanyak 1 ekor,
6. Elang Bondol (Haliasturindus) sebanyak 1 ekor,
7. Kasuari (Casuarius casuarius) sebanyak 1 ekor,
8. Merak Hijau (Pavo muticus) sebanyak 1 ekor.

Bupati Majalengka H. Sutrisno menyatakan, sangat mendukung sepenuhnya upaya penyelamatan satwa dilindungi yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat, untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya.

“Kami mengharapkan seluruh masyarakat untuk mendukung upaya-upaya tersebut,” ungkap Sutrisno.

Selanjutnya Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan atas nama Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, melalui BKSDA wilayah Ciamis Himawan Sasongko mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Bupati Majalengka dalam mendukung kegiatan konservasi satwa liar.

Dikatakan dia diharapkan langkah ini diikuti oleh pihak lainnya, dalam hal aspek pencegahan yang lebih dikedepankan. Dalam rangka tertib peredaran satwa dilindungi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan konsisten menindak para pelaku perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi.

BACA JUGA:  PG Jatitujuh Imbau Warga Desa Penyangga Abaikan Isu Pihak Tak Bertanggung Jawab

Dalam 3 tahun terakhir, lebih dari 160 kasus kejahatan satwa liar dilindungi telah diproses hukum di Pengadilan.

“Penyerahan satwa ini selain mendukung upaya konservasi, juga menghindari resiko bahaya bagi masyarakat. Misalnya resiko lepasnya buaya ke sungai,” ungkap dia.

Penyerahan satwa dari Bupati Majalengka diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran kolektif (collective awarness) berbagai pihak. Hal ini dikarenakan upaya konservasi satwa tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah (Pusat dan Daerah) saja, akan tetapi perlu dukungan dari semua pihak baik masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan pihak swasta.

Dalam hal ini, masyarakat yang berminat untuk memelihara satwa yang dilindungi, dapat melalui mekanisme penangkaran atau membangun Lembaga Konservasi.

“Selanjutnya satwa hasil penyerahan akan dititip rawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa dan Lembaga Konservasi. Satwa tersebut akan direhabilitasi dan dikembalikan ke habitat alamiahnya,” tutur Sasongko. /abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *