Citrust.id – Wakil Bupati Majalengka membuka seminar hukum yang diadakan LSM Penjara Indonesia di Aula SMKN 1 Majalengka, Selasa (22/4/2019). Seminar tersebut mengangkat tema Optimalisasi Peran keterbukaan Informasi dalam Pencegahan Tindakan Korupsi.
Kepala Cabang Kanwil Kemunkaham Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Aep Nurhasan, menjelaskan, seminar itu merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi tentang tindak pidana Korupsi.
“Untuk bidang pendidikan, ada standar minimal pembiayaan dengan menggunakan nominal yang cukup besar. Kita harus bisa mengoptimalisasikan penggunaan anggaran tersebut secara transparan dan terbuka, supaya tidak ada kesalahpahaman di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Wabup Tarsono dalam sambutannya mengatakan, seminar itu semoga bisa memberikan hasil positif. Peserta diharapkan paham tentang keterbukaan informasi tindak pidana korupsi guna menunjang program good goverment.
“Informasi publik sangat dibutuhkan oleh seluruh komponen, terutama di kalangan pemerintah, demi kelancaran program yang telah diterapkan dan mewujudkan penyelenggaraan negara dengan baik,” ucapnya.
Wabup menambahkan, keterbukaan informasi publik telah dilindungi UU Nomor 14 Tahun 2018. Saat ini, pemerintah daerah diharuskan membentuk PPID dalam memberikan informasi kepada Masyarakat.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat bisa mengetahui perkembangan pembangunan di Kabupaten Majalengka. Dalam penyampaian informasi, kita harus bisa memilih antara informasi yang harus dipublikasikan atau tidak, karena nanti akan menimbulkan kejadian yang tidak diharapkan. Selain itu akan timbul miskomunikasi yang bisa menghambat proses pembangunan Kabupaten Majalengka,” jelasnya. (Abduh)