Oplos Pertamax, Dua Pegawai SPBU Ditahan

  • Bagikan
Oplos Pertamax, Dua Pegawai SPBU Ditahan
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus pengoplosan Pettamax. (Foto: Ist.)

Citrust.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.421.13 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Kejadian tersebut terungkap pada 24 Maret 2025.

Polda Banten telah menetapkan dua oknum, masing-masing manajer dan pengawas SPBU tersebut, sebagai tersangka. Kini keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus itu bermula dari keluhan masyarakat mengenai perbedaan warna pada BBM jenis Pertamax yang mereka beli di SPBU tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pertamina, ditemukan indikasi bahwa BBM yang diterima SPBU tidak sesuai spesifikasi dan tidak berasal dari fuel terminal resmi milik Pertamina.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menyampaikan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU yang terlibat.

“Akibat kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga memberikan surat peringatan dan sanksi berupa penghentian pasokan BBM serta operasional SPBU hingga 30 April 2025,” ujar Eko Kristiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).

Eko menegaskan,.selama masa sanksi tersebut, SPBU 34.421.13 tidak beroperasi dan tidak melayani kebutuhan energi masyarakat.

“Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kualitas BBM Pertamina di wilayah Kota Serang dan sekitarnya. Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, yang berjarak sekitar 1,2 kilometer dari lokasi SPBU yang terkena sanksi,” tambah Eko.

Pertamina menyatakan komitmennya untuk menjaga mutu dan keandalan distribusi energi, serta terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kejadian serupa pada kemudian hari. (Haris)

BACA JUGA:  Program Subsidi Tepat Pertamina Tembus Sejuta Pendaftar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *