OJK Terbitkan Aturan Baru Penilaian Pihak Utama Industri Kripto dan Fintech

  • Bagikan
OJK Terbitkan Aturan Baru Penilaian Pihak Utama Industri Kripto dan Fintech
OJK terbitkan aturan baru penilaian pihak utama industri kripto dan fintech.

Citrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Aturan itu dirilis untuk memperkuat tata kelola serta integritas penyelenggara sektor inovasi keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

POJK ini merupakan respons terhadap dinamika industri keuangan digital yang kian kompleks dan membutuhkan pengawasan lebih ketat terhadap pihak utama, seperti pemegang saham pengendali, direksi, serta dewan komisaris penyelenggara IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto).

Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas dan keberlangsungan industri.

“Penerapan tata kelola yang baik, ditopang oleh kecakapan manajerial dan integritas pengelola, akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD,” ujar otoritas OJK, dalam pernyataan resminya, Selasa (22/7/2025).

Sebaliknya, pelanggaran dan ketidakpatuhan pihak utama berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan mengganggu operasional.

Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi pihak utama IAKD, guna memastikan mereka memiliki integritas, kompetensi, serta reputasi dan kelayakan keuangan yang baik.

Selain itu, penilaian kembali dapat dilakukan jika terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kompetensi, maupun reputasi keuangan yang dapat berdampak pada stabilitas penyelenggaraan IAKD.

POJK ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD melalui mekanisme perizinan dan penilaian terintegrasi.

Melalui peraturan ini, OJK berharap penyelenggara IAKD di Indonesia dikelola oleh pihak yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi,” lanjutnya. Hal ini sangat penting untuk memastikan pertumbuhan sektor keuangan digital tetap stabil dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Jiwasraya Sosialisasikan OJK di Kampus Satu Unswagati

POJK Nomor 16 Tahun 2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong inovasi sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *