Citrust.id – Calon pelanggan yang membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
“Selain itu, penggunaaan NIK dalam pembelian tiket KA akan membantu dalam proses validasi dalam penerapan protokol kesehatan. Misal, validasi status dari pemberian vaksinasi Covid-19 dan pemeriksaan tes bebas Covid-19,” kata Suprapto,
Aturan penggunaan NIK dan paspor itu juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan tes bebas Covid-19 calon pelanggan. PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, tetapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
Sebelumnya, aturan wajib NIK itu sudah diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.
“PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada calon penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Diharapkan langkah penggunaan wajib NIK ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tandas Suprapto. (Haris)
Komentar