Merasa Ditekan, Saksi Sidang Perceraian Beri Keterangan Tertulis

  • Bagikan

Citrust.id – Pada sidang lanjutan kasus penceraian FS dengan IE di Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (16/12), salah satu saksi, yakni Warsan, tidak hadir.

Warsan memberikan keterangannya melalui tulisan tangan yang ia tandatangani. Dalam surat yang ditujukan kepada majelis hakim tersebut, Warsan adalah warga Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam surat itu, Warsan menyatakan, ia tidak dapat menghadiri persidangan karena ada tekanan dari pihak FS. Warsan dilarang untuk hadir di persidangan.

Warsan bermaksud memberikan kesaksian mengenal almarhum Samsuri, yakni ayahanda FS, yang meninggal pada tanggal 5 Desember 1995. Saat itu, ia bertugas menggali kuburan almarhum Samsuri.

Di akhir surat keterangannya, Warsan juga menyatakan, bahwa surat itu ia buat tanpa paksaan dan tekanan. Surat juga ia buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution, mengatakan, surat pernyataan yang dibuat Warsan yang juga ditandatangani oleh kepala desa itu diberikan kepada hakim saat berjalannya sidang sebagai bukti tambah.

“Harusnya Warsan hadir ke Pengadilan Agama Sumber sebagai saksi. Dikarena mendapat tekanan dari FS, dia tidak jadi datang, tetapi membuat surat pernyataan penyebab Warsan tidak bisa hadir. Keterangannya sebagai saksi juga ditulisnya. Saya aneh melihat sikap FS yang sampai memberikan tekanan kepada saksi,” kata Razman.

Razman melanjutkan, di persidangan, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli, yakni Ketua MUI Kecamatan Kedawung dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Di hadapan hakim, kedua saksi ahli tersebut mengatakan, pernikahan tidak sah karena wali nikah FS ekaligus bapak kandungnya, yaitu Samsuri, telah meninggal dunia tahun 1995. Sementara, di buku nikah tercatat Samsuri menjadi wali nikah pada tahun 2003.

BACA JUGA:  Mbah Fanani Kunjungi Putrinya di Plered dan Bakal Nemui Keluarga Besar

“Keterangan kedua saksi ahli pun sudah jelas, pernikahan itu tidak sah. Hakim pun binggung. Irangnya sudah meninggal, kok bisa jadi wali nikah? Keterangan itu diperkuat pernyataan penggali makam, Warsan,” tuturnya.

Menurut Razman, FS telah melakukan pelangaran hukum dengan mencantumkan orang yang sudah meninggal sebagai wali nikahnya di dokumen negara, yakni buku nikah.

Pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan FS ke Polda Jawa Tengah, karena Cilacap masuk ke wilayah hukum Polda Jateng.

“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan FS atas dugaan pemalsuan dokumen negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fifi Sofiah, Yudia Alamsyah, mengatakan, hakim tidak terlalu menanggapi surat pernyataan tersebut karena itu kepentingan tergugat. Persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi yang diajukan tergugat.

“Dua saksi itu tidak bisa menerangkan tentang pokok perkara, yaitu pertengkaran dan atau perselisihan yang mengakibatkan adanya gugatan. Saksi tidak kompeten dalam pokok perkara,” ujarnya

Ia menilai, saksi-saksi tersebut menguatkan adanya perkawinan antara IE dengan FS. Buku besar catatan pernikahan KUA Mundu pun dihadirkan oleh saksi dari Kanwil Kemenag Bandung dan tercatat pernikahan antara IE dengan FS.

“Ini dokumen negara dan sah tercatat. Sampai detik ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen pernikahan ini tidak sah dan palsu,” ucapnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *